BLORA, PORTALBLORA.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penanaman tebu ilegal di kawasan hutan produksi, Sabtu (22/11).
Tim Perhutani bersama stakeholder desa melakukan penertiban tanaman tebu yang ditanam tanpa izin di petak 50 B-1, wilayah RPH Wegil, BKPH Kalisari.
Aksi penertiban dipimpin langsung oleh Asper/KBKPH Kalisari dan diikuti segenap jajaran karyawan serta unsur masyarakat, termasuk Ketua dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Makmur Desa Sambonganyar.
Ketua LMDH Wono Makmur, Sukirno, menegaskan komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan Perhutani dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
“LMDH akan terus mendukung langkah Perhutani untuk mencegah dan menanggulangi penanaman tebu ilegal. Ini penting demi keberlangsungan hutan kita,” ujarnya.
Tebu Mengancam Jati Muda
Administratur/KKPH Blora, Yeni Ernaningsih, menjelaskan bahwa tanaman tebu tidak diperbolehkan menjadi komoditas tumpangsari di kawasan tanaman jati muda. Karakteristik tebu dinilai dapat merusak sistem pertumbuhan jati, sehingga sangat berisiko menurunkan kualitas tegakan.
“Tanaman tebu itu tidak cocok sebagai tumpangsari jati muda. Akar dan sistem budidayanya bisa mengganggu bahkan merusak pertumbuhan jati,” tegasnya.
Yeni menambahkan bahwa penanaman tebu hanya boleh dilakukan di lokasi yang secara khusus mendapat izin Kementerian Kehutanan untuk pengembangan tebu.
Karena itu, ia mengimbau seluruh petugas Perhutani untuk bertindak tegas jika menemukan penanaman tebu ilegal di lapangan.
“Jika dibiarkan, ini akan meluas dan tanaman kehutanan bisa mati. Kami minta seluruh petugas tidak ragu menindak,” ujarnya.
Edukasi Masyarakat: Pilih Tanaman yang Ramah Hutan
Penertiban ini sekaligus menjadi edukasi penting bagi masyarakat pesanggem agar memilih tanaman tumpangsari yang lebih sesuai, seperti jagung, padi gogo, atau kacang-kacangan.
Komoditas tersebut dinilai bersahabat dengan pertumbuhan jati dan tidak mengganggu ekosistem hutan.
“Tanaman tebu itu unik, karena sekali tanam bisa bertahun-tahun dan proses budidayanya berpotensi merusak jati. Jadi tidak bisa dikembangkan sembarangan, apalagi di hutan produksi jati muda,” jelas Yeni.
Perhutani memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif untuk mencegah kerusakan hutan akibat penanaman tebu ilegal. Aksi penertiban akan dilaksanakan secara berkelanjutan bila ditemukan pelanggaran serupa.

