Klarifikasi Resmi Terkait Penolakan Parapatan Luhur oleh Persaudaraan Setia Hati Terate

Portal Lintas Jateng

MADIUN, PORTALBLORA.com – Menanggapi aksi demonstrasi serta beredarnya berbagai pernyataan di media sosial terkait penolakan Parapatan Luhur, Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) menyampaikan klarifikasi resmi melalui Lembaga Hukum dan Advokasi mereka.

Parapatan Luhur, sebagai musyawarah tertinggi dalam organisasi SH Terate, diikuti oleh 375 Cabang di seluruh Indonesia dan 36 Cabang Khusus di luar negeri.

Amira Khoirul Fachri dari Lembaga Hukum dan Advokasi SH Terate Pusat menjelaskan bahwa Parapatan Luhur bukanlah kegiatan insidental atau ilegal, melainkan hak kedaulatan yang dijalankan oleh perwakilan cabang untuk menentukan Ketua Umum serta perubahan AD/ART guna mengikuti perkembangan zaman.

“Upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar hukum yang sah bertentangan dengan kedaulatan warga SH Terate,” tegas Amriza, Senin (2/2/2026)

Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Amriza menambahkan bahwa belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga klaim penolakan terhadap Parapatan Luhur dianggap prematur.

Selain itu, pihak SH Terate mengamati adanya pernyataan di aksi demonstrasi yang mencederai kehormatan pihak tertentu dan menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

Hal ini dinilai berpotensi melanggar batasan kebebasan berpendapat dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, terutama lewat penyebaran di media sosial.

Dipa Kirniantoro, rekan dari Amriza, juga menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” dilindungi sebagai merek terdaftar dalam Kelas 41. Narasi yang mendiskreditkan merek ini akan menghadapi pertanggungjawaban hukum.

H. Eddi Rudianto menambahkan bahwa sebagai upaya menjaga ketertiban umum, pada 2 Februari 2026, diadakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun.

Rapat ini diadakan untuk mempersiapkan pengamanan Parapatan Luhur pada 6-8 Februari 2026, dan dihadiri oleh Wakapolres Kota Madiun.

Persaudaraan SH Terate mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan penyebaran tuduhan serta narasi yang belum terbukti. Mereka juga mengajak warga SH Terate untuk menjaga kehormatan dan marwah ajaran pendiri organisasi.

“Marilah kita bersama-sama menjaga nama baik organisasi kita dan menjadi teladan bagi masyarakat,” tutup Nasihin.

joko Piroso/Sragen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *