SEMARANG, PORTALBLORA.com – Polres Kabupaten Semarang menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia atas kinerja unggul dalam penanganan dan perlindungan perempuan dan anak (PPA) selama periode 2024–2025.
Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi saat apel pagi di lapangan Polres Kabupaten Semarang, Selasa (4/2/2026), dan dihadiri seluruh personel Polres serta perwakilan TRCPPA Indonesia.
Penghargaan diberikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1019/HAR/TRCPPA/I/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Piagam tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Unit PPA Polres Semarang dalam menjalankan program unggulan serta menangani kasus-kasus PPA secara cepat dan profesional.
TRCPPA menilai perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan pembangunan sosial yang berkeadilan.
Penyerahan penghargaan di hadapan seluruh personel Polres diharapkan menjadi motivasi bagi aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Program Unggulan Unit PPA
- Unit PPA Polres Kabupaten Semarang dinilai berhasil menjalankan sejumlah program unggulan, di antaranya:
- PPA Cepat Tanggap, layanan pelaporan terpadu berbasis daring dan tatap muka dengan sistem pelacakan kasus.
- PAUD Anti Kekerasan, program edukasi pencegahan kekerasan yang menyasar lembaga PAUD dan orang tua.
- Polisi PPA Goes to Campus & Komunitas, kegiatan penyuluhan di kampus dan komunitas pemuda.
- Kolaborasi Jaringan Perlindungan, kerja sama dengan JPPA di tingkat kelurahan dan instansi terkait.
Deretan Kasus Menonjol 2024–2025
Selama dua tahun terakhir, Unit PPA Polres Semarang menangani berbagai kasus besar, mulai dari pencabulan anak, kekerasan fisik, hingga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan.
Pada 2024, polisi menangani kasus pencabulan terhadap anak di Pringapus dengan lima tersangka, serta kasus TPKS bermodus paranormal di Pabelan.
Sementara pada 2025, sejumlah kasus berat berhasil diungkap, termasuk pencabulan di pondok pesantren, kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia, serta persetubuhan terhadap anak kandung di beberapa wilayah. Seluruh pelaku telah diamankan dan diproses hukum.
Faktor dan Upaya Penekanan Kasus
Meski mendapat penghargaan, TRCPPA menilai angka kasus PPA di Kabupaten Semarang masih relatif tinggi.
Faktor ekonomi, budaya permisif, rendahnya literasi, lemahnya pengawasan, hingga pengaruh teknologi disebut menjadi pemicu.
Untuk menekan angka tersebut, Polres Semarang didorong memperkuat sistem pelaporan terpadu, meningkatkan edukasi masyarakat, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta memperkuat pendampingan korban melalui layanan medis, hukum, dan psikologis.
Polres Kabupaten Semarang menyatakan akan terus meningkatkan kualitas penanganan kasus PPA serta memperkuat sinergi dengan TRCPPA, JPPA, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan peran semua pihak. Polisi tidak bisa bekerja sendiri,” demikian penegasan dalam kegiatan tersebut.

