Penolakan Kegiatan Bermerek Sah di Depok, PSHT Pusat Madiun Soroti Kepastian Hukum dan Netralitas Aparat

Portal Lintas Jateng

MADIUN, PORTALBLORA.com – Peristiwa penolakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemegang merek terdaftar secara sah di Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Kasus ini dinilai menyentuh aspek kepastian hukum sekaligus prinsip netralitas aparat negara dalam menjalankan kewenangannya.

Kegiatan tersebut batal dilaksanakan setelah pemilik izin tempat menerima surat penolakan yang ditandatangani oleh seorang perwira aktif Polri. Aparat yang bersangkutan diketahui juga memiliki posisi sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan dengan pihak penyelenggara.

Hingga peristiwa tersebut terjadi, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa atas merek yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan yang direncanakan merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam ketentuan hukum, setiap sengketa merek diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Namun dalam kasus ini, kegiatan terhenti sebelum adanya proses peradilan.

Penolakan tersebut menyebabkan kegiatan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan legal tidak terlaksana.

Dampaknya, penyelenggara menyebut mengalami kerugian materiil dan immateriil, serta muncul kekhawatiran terhadap terganggunya kepastian hukum dalam pelaksanaan hak ekonomi yang dijamin undang-undang.

Situasi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan aktual akibat adanya posisi ganda aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan double power effect, yakni pertautan antara kewenangan formal aparat dengan pengaruh sosial organisasi.

LHA PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini tidak semata konflik antarorganisasi.

“Ini menyangkut fondasi negara hukum. Ketika aparat aktif berada dalam posisi yang beririsan dengan kepentingan organisasi dan tindakannya berdampak pada penjegalan kegiatan yang legal, publik berhak mempertanyakan netralitasnya,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Pendapat senada disampaikan LHA PSHT Pusat Madiun, Edy Rudyanto, S.H. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai pengingat pentingnya prinsip imparsialitas aparat negara. Kritik yang disampaikan, kata dia, bertujuan menjaga agar institusi tetap profesional dan netral.

Sementara itu, LHA PSHT Pusat Madiun, Hoirun Nasihin, S.H., mengingatkan bahwa pembiaran konflik kepentingan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi supremasi hukum, sekaligus menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak ekonomi yang dijamin negara.

Sejumlah pihak pun mendorong dilakukannya pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri, audit terbuka atas dugaan konflik kepentingan, serta penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Perwakilan LHA PSHT Pusat Madiun menyampaikan sikap terkait penolakan kegiatan bermerek terdaftar di Depok yang dinilai menyentuh aspek kepastian hukum dan prinsip netralitas aparat negara.

Joko P/Sragen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *