Jelang Pleno Data Pemilih, Bawaslu Blora Soroti Akses Sidalih yang Ditutup

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blora, Muhammad Musta’in (kiri) Saat Koordinasi dengan Ketua KPU, Selasa (29/9). (Foto : dok. Bawaslu)
banner 468x60

BLORA, portalblora.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menyoroti penutupan akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi PDPB Triwulan III 2026 yang digelar KPU Kabupaten Blora, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blora, Muhammad Musta’in, mempertanyakan keputusan KPU menutup Sidalih pada 27 September 2026, sebelum pelaksanaan pleno.

Menurut Musta’in, dalam perspektif pengawasan, forum pleno merupakan ruang pengambilan keputusan atas hasil rekapitulasi. Sementara Sidalih merupakan sistem yang digunakan sebagai alat bantu dalam pengelolaan data pemilih.

“Dari sudut pandang Bawaslu, pleno merupakan keputusan tertinggi, Sidalih hanya alat bantu. Jadi kalau alat bantu menjadi patokan utama, menurut kami tidak tepat,” ujar Musta’in.

Ia mengatakan akses terhadap data yang menjadi dasar rekapitulasi diperlukan agar Bawaslu dapat melakukan pencermatan secara menyeluruh. Pengawas dapat membandingkan data dalam sistem dengan hasil tindak lanjut serta data yang akan disampaikan dalam rapat pleno.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, menegaskan data pemilih merupakan data yang dinamis.

Karena itu, menurut Irfan, pemutakhiran harus terus dilakukan agar data yang digunakan dalam rekapitulasi benar-benar menggambarkan kondisi terbaru.

“Pada intinya apa yang disampaikan KPU tentang daftar pemilih bersifat dinamis sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, data tersebut harus selalu data terbaru demi terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas,” kata Irfan.

Irfan berharap persoalan akses Sidalih dapat menjadi bahan masukan bagi KPU Blora untuk diteruskan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.

“Harapannya nanti KPU Kabupaten Blora dapat memberikan masukan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, agar saat pleno Sidalih dapat diakses,” ujarnya.

Menurut dia, akses terhadap sistem saat pleno akan membantu proses pencermatan dan pengawasan terhadap dinamika data pemilih secara lebih terbuka.

Secara nasional, KPU memang memiliki mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur PDPB dan telah diubah melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2026. (JDIH KPU) KPU juga telah menetapkan rekapitulasi PDPB tingkat nasional Semester I 2026 melalui Keputusan KPU Nomor 264 Tahun 2026 pada 20 Juli 2026.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *