BLORA, PORTALBLORA.com– Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Kombes Rita sebagai Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Namun di saat yang sama, TRCPPA juga menyoroti penanganan salah satu kasus besar tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan, yakni kasus Andy Jaya, mantan Senior Manager IT Indomaret yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengucapkan selamat atas pelantikan Kombes Rita. Harapannya, ke depan Polri bisa lebih bersinergi dengan para aktivis dan relawan PPA-PPO yang bekerja dengan hati, bahkan tanpa bayaran, serta memberikan perlindungan kepada mereka,” kata Jeny dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026), Kemarin.
Jeny secara tegas mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus Andy Jaya yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 4 November 2025 berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/117/XI/1.24/2025/Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Andy Jaya dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
“Kapan kasus DPO TPKS Andy Jaya ini akan dirilis secara resmi dan ditindaklanjuti? Kapolres Metro Jakarta Utara seharusnya peka dan responsif, bahkan bisa memerintahkan penangkapan atau penyerahan tersangka segera dilakukan,” tegasnya.
Menurut Jeny, lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan kesan kurangnya kepedulian aparat terhadap keadilan bagi korban TPKS, padahal kasus kekerasan seksual membutuhkan penanganan cepat dan tegas.
Ia juga menyinggung sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan adanya penolakan dan gangguan dari istri tersangka selama proses hukum berjalan, serta posisi istri tersangka yang masih menjabat di perusahaan yang sama.
“Jika Polres Metro Jakarta Utara bekerja maksimal, tidak seharusnya ada kebingungan terkait jadwal maupun upaya menghadirkan tersangka. Ini soal komitmen penegakan hukum, apalagi Presiden RI sangat menaruh perhatian pada perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Selain mendesak kepolisian, TRCPPA Indonesia juga kembali meminta manajemen Indomaret Pusat untuk memberhentikan istri tersangka Andy Jaya dari jabatannya.
TRCPPA menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut hingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

