TKD Dipangkas, Gresik Belajar Strategi Blora Kelola Participating Interest Migas 10 Persen

Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., M.M., M.H.P., (kiri) dan Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini (kanan) saat Berkunjung ke Blora . Selasa (27/10)
banner 468x60

BLORA, portalblora.com – Di tengah tekanan anggaran akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mempelajari strategi Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dalam mengelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Kunjungan studi tiru tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Senin (26/10/2026). Rombongan Pemkab Gresik dipimpin Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., M.M., M.H.P., dan diterima Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, yang akrab disapa Budhe Rini.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pertemuan itu turut dihadiri Direktur PT Blora Patragas Hulu (BPH) Muhammad Khamdun beserta jajaran dan perwakilan PT BPE.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pengajuan dan pengelolaan PI, perhitungan manfaat ekonomi, hingga strategi mengoptimalkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, pemangkasan TKD menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga kualitas pelayanan publik. Karena itu, daerah perlu mencari sumber pendapatan alternatif dengan menggali potensi ekonomi yang dimiliki.

Pengalaman Kabupaten Blora dalam pengelolaan PI migas diharapkan dapat menjadi referensi bagi Gresik untuk menyusun langkah pengajuan secara terarah dan terukur.

Wakil Bupati Blora Sri Setyorini meminta jajaran PT BPH menyampaikan pengalaman pengelolaan PI secara terbuka agar dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Pemkab Gresik.

“Pak Khamdun, tolong kasih semua ilmunya biar Pak Wakil Bupati Gresik bisa segera memetakan roadmap pengajuan PI. Ilmu dan pengalamannya sampaikan semua,” ujar Sri Setyorini.

Ia menegaskan, pengelolaan PI tidak cukup hanya dengan memperoleh hak partisipasi dalam kegiatan usaha migas. Pengelolaannya juga harus didukung tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui pertukaran pengalaman tersebut, kedua daerah diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai mekanisme kerja sama, struktur kelembagaan, pengelolaan risiko, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi daerah.

Dalam pemaparannya, Direktur PT BPH Muhammad Khamdun menjelaskan sejarah keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu.

Terdapat empat BUMD yang terlibat, yakni PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemerintah Kabupaten Blora, serta PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keempat BUMD tersebut menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan PI 10 persen pada 2006. Kerja sama itu mencakup pembentukan Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan PI.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu materi penting bagi Pemkab Gresik untuk memahami perlunya koordinasi antardaerah, kejelasan pembagian peran, serta pengaturan kerja sama antarbadan usaha dalam pengelolaan PI.

Sri Setyorini berharap kunjungan ini tidak hanya mempererat hubungan antarpemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan.

Dengan mempelajari pengalaman Blora, Pemkab Gresik diharapkan mampu menyusun peta jalan pengajuan PI secara lebih matang. Sementara bagi Blora, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat evaluasi dan tata kelola pengelolaan partisipasi migas agar manfaatnya dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

(Heri/Kinfo)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *