BLORA, portalblora.com – Perum Perhutani KPH Blora akan menertibkan tanaman tebu liar yang mengganggu tanaman Jati tegakan diwilayahnya, tepatnya dilahan kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wotbakah, Kecamatan Japah.
Namun sebelumnya petugas mensosialisasikan terlebih dahulu dan memberikan pembinaan kepada penggarap lahan di kawasan hutan hutan setempat.
Kegiatan ini berlangsung di rumah warga Desa Bogorejo, Kecamatan Japah dan dihadiri oleh Asper/KBKPH Nglawungan, KRPH Wotbakah, serta para penggarap lahan dan Ketua LMDH Sumber Jati Makmur.
Asper KBKPH Nglawungan Kumara Setya Handana, yang mewakili Administratur/KKPH Blora, Yeni Ernaningsih, menekankan pentingnya tanggung jawab penggarap terhadap tanaman kehutanan di lahan mereka.
Ia mengingatkan bahwa penggarap wajib menjaga tanaman dan tidak merusaknya.
“Penggarap yang tidak bisa bersinergi dengan Perhutani akan dikeluarkan dari kawasan hutan,” tegasnya.
Sehubungan dengan tanaman tebu yang ditanam di kawasan hutan, khususnya di lokasi non-rencana untuk pengembangan tebu, pihak Perhutani akan melakukan penertiban.
Setiap penggarap telah menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran tanaman tebu secara mandiri pasca panen tahun ini.
Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas Perhutani dengan dukungan aparat penegak hukum.
Sebelum penandatanganan surat pernyataan, Perhutani telah melakukan pendekatan dan pengingat kepada masyarakat tentang larangan menanam tebu tanpa izin.
Namun, banyak penggarap yang tetap melakukannya tanpa sepengetahuan petugas.
Ketua LMDH Sumber Jati Makmur, Rasmin, menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga dan merawat tanaman kehutanan demi kelestarian hutan.
“Kami siap berkolaborasi untuk menjaga hutan agar tetap lestari,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para penggarap lahan untuk berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan di kawasan KPH Blora.