Perhutani Blora Gandeng KJPP Verifikasi Aset Biologis, Cek Tanaman Tebu hingga Kawasan Hutan

Portal Perhutani

kom-PHT/Blr/Ist

BLORA, portalblora.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora bersama tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan verifikasi aset biologis di sejumlah kawasan hutan, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian aset biologis yang dikelola Perhutani.

Verifikasi lapangan melibatkan Kepala Seksi Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) KPH Blora Sungkono, jajaran Asper/KBKPH Kalonan dan Kalisari, KSS Kemitraan KPH Blora, serta tim dari KJPP.

Sejumlah lokasi menjadi objek penilaian, di antaranya petak 50A RPH Kalonan BKPH Kalonan yang merupakan areal tanaman Tebu Mandiri Perhutani (Temani), petak 56 RPH Jembangan BKPH Kalonan, petak 92B-1 RPH Kalisari BKPH Kalisari yang merupakan tanaman tebu hasil Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani, serta petak 109C-1 RPH Kalisari BKPH Kalisari.

Di setiap lokasi, tim melakukan pengecekan kondisi tanaman, potensi produksi, akses menuju lokasi, hingga mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan sebagai dasar penilaian aset biologis.

Kasi Madya PSDH KPH Blora, Sungkono, mengatakan verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh data aset biologis sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan data aset biologis yang dimiliki Perhutani akurat dan sesuai kondisi di lapangan. Penilaian dilakukan secara profesional oleh tim independen yang memiliki kompetensi di bidang penilaian aset,” kata Sungkono.

Menurutnya, tim KJPP melaksanakan penilaian dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Selain mengidentifikasi potensi tanaman, tim juga mengevaluasi kondisi akses menuju lokasi, konfigurasi kawasan hutan, hingga berbagai aspek teknis lain yang memengaruhi nilai aset.

Sementara itu, anggota tim KJPP, Fikri Maulana, menjelaskan penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap aset biologis yang berada di wilayah kerja KPH Blora.

“Penilaian tidak hanya melihat kondisi tanaman, tetapi juga memperhatikan fungsi kawasan hutan, karakteristik lahan, serta faktor-faktor pendukung lainnya yang berpengaruh terhadap nilai aset,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh proses penilaian dilakukan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Blora berharap data aset biologis yang dimiliki semakin akurat sehingga dapat menjadi dasar dalam pengelolaan aset, penyusunan laporan keuangan, serta pengambilan kebijakan pengelolaan hutan yang lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *