Jaga Kelestarian Hutan Perhutani Blora, Tertibkan Tebu Ilegal

Portal Perhutani

BLORA, portalbloracom – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, tertibkan tanaman tebu ilegal yang ditanam dilahan Perhutani, seluas kurang lebih 40 hektar.

Administratur (Adm) KPH Blora Yeni Ernaniningsih, mengatakan penertiban tanaman tebu ini, bertujuan melestarikan hutan di wilayahnya.

“Kita menertibkan tanaman tebu terutama di lokasi tanaman kami tahun 2023 – 2024 yang kondisinya masih kecil bukan petaninya. Karena tanaman tebu ini bisa mengganggu pertumbuhan tanaman jati tersebut”,ungkap Yeni.

Ditambahkan Yeni, sebelumnya pihaknya telah memberikan pemahaman langsung ke lapangan dan melayangkan surat kepada para penggarap yang memiliki tanaman tebu ilegal, agar jangan menanam tebu di lahan tegakan, namun mereka tetap nekat menanam tebu di antara tanaman jati.

“Kita tidak melarang petaninya. Kalau ditanami komoditas lain yg disarankan untuk tumpangsari dipersilahkan, seperti padi gogo, jagung, kacang – kacangan. Apabila mau menanam tebu silahkan berkoordinasi dulu dengan kami karena tidak semua kawasan hutan dapat ditanami tebu”, imbuhnya.

Puluhan hektar tersebut berada Petak 151,Turut tanah Desa Balong, Kunduran152 Turut tanah Desa Bradag, Ngawen,RPH Bradag, BKPH Ngawen Ombo, KPH Blora.

Yeni menegaskan, bahwa dirinya hanya ingin meluruskan terhadap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat di lahan hutan di wilayahnya.”Semuanya akan kita tertibkan dan luruskan”, tegasnya.

Yeni mengajak kepada masyarakat dan petani hutan disekitar hutan untuk tetap menjaga kelestarian hutan, dan apabila ada yang masih ragu dalam aturan pemanfaatan hutan agar langsung berkoordinasi dengan Asper atau KPH.

“Silahkan koordinasi dengan petugas kami di lapangan, lahan mana yang boleh ditanami atau digarap, pasti akan diarahkan. Atau datang ke kantor nanti kita jelaskan”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *