Perhutani Blora Raya dan Dandim 0721 Bahas Lokasi Koperasi Desa Merah Putih

Portal Perhutani

BLORA, PORTALBLORA.com – Perum Perhutani Blora Raya bersama Komandan Distrik Militer (Dandim) 0721/Blora membahas rencana penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diusulkan berada di kawasan hutan dan tanah perusahaan milik Perum Perhutani.

Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Perum Perhutani KPH Randublatung, Senin (26/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri para Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) se-Blora Raya, meliputi KPH Blora, Randublatung, Cepu, Mantingan, dan Kebonharjo. Turut hadir Dandim 0721/Blora, Danramil Randublatung, beserta jajaran.

Pembahasan difokuskan pada rencana pemanfaatan kawasan hutan dan tanah perusahaan Perum Perhutani sebagai lokasi pendirian KDMP. Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat desa.

Administratur/KKPH Blora, Yeni Ernaningsih, menyatakan Perhutani pada prinsipnya mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, KDMP sejalan dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

“Perhutani siap membantu dan mendukung program KDMP sepanjang seluruh prosesnya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Yeni.

Ia menegaskan, setiap pemanfaatan kawasan hutan dan tanah perusahaan harus melalui mekanisme yang benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Dandim 0721/Blora, Agung Cahyono, juga menyampaikan dukungannya terhadap pendirian KDMP sebagai sarana mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

“KDMP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

Namun demikian, Agung menekankan bahwa penentuan lokasi KDMP harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Ia menyebutkan, lokasi KDMP sebaiknya diprioritaskan berada di tanah bengkok milik desa.

“Penggunaan tanah milik pemerintah daerah, kawasan hutan, maupun tanah milik BUMN atau BUMD menjadi opsi terakhir apabila tanah bengkok desa tidak tersedia atau tidak memungkinkan,” jelasnya.

Melalui koordinasi dan pembahasan ini, diharapkan rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Blora dapat berjalan tertib secara administrasi, sesuai hukum, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *