Nekat Buka di Bulan Puasa, Dua Karaoke di Blora Kena Razia

Portal Hukum dan Kriminal

BLORA, portalbloracom – Nekat buka di bulan puasa, dua karaoke di Kecamatan Ngawen dan Kunduran terkena razia.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Subdenpom IV/3-1 Blora, mendatangi dua karaoke yang masih nekat buka tersebut.

Plt. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP Welly Sujatmiko mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengundang pemilik kafe dan pengusaha hiburan malam untuk melarang buka di bulan puasa.

Namun masih saja ada sejumlah karaoke yang nekat buka di malam hari di bulan puasa.

“Mereka melanggar Perda No.5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan kepariwisataan, ini kita panggil untuk peringatan dan pembinaan”, ujar Welly , 5 Maret 2025.

Kedua tempat hiburan itu, diminta membuat surat pernyataan dan peralatannya disita dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.

“Ini tidak hanya di Ngawen dan Kunduran, tempat hiburan yang lain akan kami tindak, jika melanggar”, tutup Welly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *