Jelang Ramadan Satpol PP Blora, Undang Pengusaha Cafe /Karaoke

Portal Pemerintahan

BLORA, portalbloracom – Sejumlah penguasa penyelenggara hiburan malam/cafe dan karaoke di Blora, Jawa Tengah dikumpulkan di aula kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjelang Ramadan.

Mereka diundang untuk diberikan sosialisasi pasal 44 ayat 4 Jo pasal 82 ayat 6 peraturan daerah (Perda) Nomer 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Bunyi daripada pasal diatas adalah diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan malam da karaoke, untuk tidak beroperasi/tutup selama bulan Ramadan, Idul Fitri dan hari besar keagamaan lainnya”, kata Yeti Romdonah selaku narasumber dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Jumat 28 Februari 2025.

Yeti menambahkan sebagai sanksinya nanti akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan TNI-POLRI.

Pasal tersebut dituangkan dalam surat edaran dari Dinporabudpar Blora nomer 556/179 tentang ketentuan bulan Ramadan, yang diberikan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Blora.

Kasat pol PP dan Damkar Blora, Pujo Catur Susanto yang juga sebagai narasumber dalam acara tersebut menambahkan pihaknya akan menegakkan Perda selama Ramadan nanti.

“Kami akan tindak tegas melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkara kami. Operasi akan kami laksanakan selama Ramadan guna memantau tempat karaoke yang masih bandel buka”, kata Pujo.

Mereka yang masih bandel buka di bulan Ramadan, nanti akan diberi sanksi tegas perijinannya akan di cabut.

Bagi yang belum berijin akan disegel dan ditutup paksa oleh petugas gabungan dan menulis pernyataan, demi ketertiban dan keamanan masyarakat Blora, selama menjalankan ibadah puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *