BLORA, portalblora.com – Perum Perhutani KPH Blora bersama sejumlah instansi menggelar sosialisasi batas kawasan hutan kepada masyarakat Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, untuk mencegah konflik lahan dan perambahan hutan.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Samin Desa Klopoduwur, Rabu (15/4/2026), dengan melibatkan BPKH Wilayah XI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Administratur/KSKPH Blora, Asper/KBKPH Kalisari, perwakilan BAPPERIDA Blora, DLHK Jateng, CDK Wilayah I, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.
Wakil Administratur/KSKPH Blora, Teguh Yuli Anggoro, mengatakan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis soal batas kawasan hutan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan.
“Kami berharap masyarakat memahami batas kawasan hutan sehingga dapat ikut menjaga dari perambahan maupun penyerobotan lahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan hutan harus dijaga bersama karena memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Seksi PPKH BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Mohamad Dwijo Saputro, menjelaskan sosialisasi ini penting terutama bagi warga yang lahannya berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mengetahui kondisi batas hutan di lapangan, termasuk jika ada pal batas yang rusak, hilang, atau bergeser,” jelasnya.
Menurutnya, kepastian batas kawasan hutan menjadi kunci untuk mencegah konflik lahan sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga batas kawasan hutan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait batas kawasan hutan serta ikut berperan dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Blora.

