BLORA, portalbloracom - Pemerintah telah menggelontorkan tambahan insentif Desa bagi Desa yang tertib administrasi.
Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terdapat 52 Desa yang mendapatkan tambahan insentif Desa Tahun Anggaran 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blora, Yayuk Widrati mengatakan 52 desa itu mendapatkan alokasi kinerja dana desa sebesar Rp 138.495.000,- per desa dengan total keseluruhan Rp.7.201.740.00,.
Ia merinci nama 52 desa penerima alokasi kinerja dana desa tahun 2024 itu masing-masing yang ada di Kabupaten Blora antara lain, Kecamatan Jati ada 1 desa, Randublatung 3 Desa, Kradenan 4 Desa, Kedungtuban 1 desa, Cepu 5 Desa, Jiken 1 Desa, Jepon 3 Desa, Ngawen 7 Desa, Kunduran 11 Desa, Todanan 6 Desa, Bogorejo 4 Desa, dan Japah 5 Desa.
Sebagai informasi alokasi kinerja dana desa tahun 2024 diberikan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia berdasarkan kriteria kinerja dan penghargaan desa. Dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 2 triliun.
Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat pada TA 2024 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, yang terdiri atas dana desa reguler sebesar Rp 69 triliun dan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun.
Ditambahkan Yayuk, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh Desa untuk mendapatkan tambahan insentif Desa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa, yang terdiri atas Rp1.996,78 miliar dibagikan kepada 15.054 desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa dan Rp3,22 miliar dibagikan kepada 92 desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
"Ada kriteria tertentu untuk tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4), yakni kriteria utama dan kriteria kinerja", ungkap Yayuk, Senin 28 Oktober 2024.
Kriteria utama sesuai pasal 11 ayat 2 :
* Desa bebas dari korupsi pada semester l tahun anggaran 2024.
* Desa telah disalurkan Dana Desa tahap l tahun anggaran 2024.
* Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024.
Sedangkan untuk kriteria kinerja :
* Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi pertama kinerja keuangan pembangunan Desa dan kedua tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa.
* Penghargaan Desa dari kementerian negara/Lembaga.
"Setelah lolos dari kriteria utama, pada kriteria kinerja ada indikator dan kategori yang harus dipenuhi juga oleh Desa tersebut", jelas Yayuk.
Adapun Kategori Kinerja keuangan dan pembangunan Desa yang harus dipenuhi yakni:
1. Perubahan nilai Indek Desa Membangun (IDM) dari tahun 2023 ke 2014 (bobot 15%)
2. Kinerja Penyaluran Dana Desa tahap I TA 2024 (bobot 20%)
3. Kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester II terhadap Anggaran TA 2023 (Bobot 15%)
Untuk kategori tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa :
1. Ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester II TA 2023 (bobot 15%)
2. Ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes TA 2024 (Bobot 25%)
3. Kelengkapan penyampaian laporan daftar transaksi harian (DTH) belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian (RTH) belanja Desa TA 2023 untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember (Bobot 5%)
4. Kelengkapan penyampaian laporan DTH/RTH TA 2024 untuk bulan Januari s.d. Mei (Bobot 5%)
Untuk penghargaan dari Kementerian/Lembaga yaitu sebagai Desa penerima alokasi penghargaan Nasional meliputi :
1. Anugerah Desa Wisata Indonesia tahun 2023
2. Desa cinta statistik
3. Lomba Desa
4. Kampanye sadar wisata (KWS) 5.0
5. Program Kampung Iklim
Dengan demikian, penilaian yang dilakukan terhadap kinerja desa tidak hanya berdasarkan data yang dikelola Kementerian Keuangan, namun juga diperoleh dari sumber data lain, yaitu:
– Pemda untuk data Desa bebas dari korupsi pada Semester I TA 2024
– OMSPAN untuk data penganggaran dan kinerja penyaluran dana desa
– Kemendesa PDTT untuk nilai Indeks Desa Membangun
– Kemendagri untuk Kinerja Realisasi Konsolidasi Belanja APBDes
– SIKD untuk ketersediaan APBDes, Laporan DTH dan RTH Belanja Desa
– K/L penyelenggara lomba
Adapun Dana insentif desa tersebut dapat digunakan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani dan/ atau program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa.
Selain itu juga dapat digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa.
Harapan Yayuk, dengan adanya insentif desa ini, seluruh desa yang ada di Blora dapat semakin terpacu untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya sehingga terjadi pemerataan pembangunan antara desa dan kota untuk menuju Indonesia Maju dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Posting Komentar