Ahmad Mustakim, anggota KPU Blora, menunjukkan SK nomoe 1260, tentang penetapan lokasi Kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blora 2024. (Foto : Her)
BLORA, portalbloracom — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1260, tentang penetapan lokasi Kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blora 2024.
Meskipun demikian, dihari pertama kampanye, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Abu Nafi - Andika atau ABDI menggelar Kampanye terbuka diluar lokasi yang ditentukan.
Ahmad Mustakim, salah satu Komisioner KPU Blora, saat dikonfirmasi terkait SK tersebut, Ia mengatakan kampanye yang dilakukan ABDI itu tidak melanggar aturan, karena mengantongi STTP.
"Mereka sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian," jelas Ahmad Mustakim, Rabu 25 September 2024.
KPU Blora telah melakukan beberapa perubahan dalam aturan tersebut, dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Beberapa perubahan itu antara lain tentang lokasi kampanye di Kecamatan Cepu dan Kedungtuban.
Selain itu, batas pemasangan alat peraga kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya telah dipangkas dari 25 meter menjadi 10 meter.
Ahmad Mustakim menegaskan bahwa semua pasangan calon yang menggelar kampanye dalam bentuk lain, selama memiliki STTP dari kepolisian, tidak akan dianggap melanggar aturan.
"Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa semua paslon dapat menjalankan kampanye mereka dengan baik, asalkan mematuhi ketentuan yang ada," tambahnya.
Dengan adanya aturan yang jelas dari KPU, diharapkan semua pasangan calon dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dan menjaga suasana kondusif selama masa kampanye.
Editor : Her/red.
Posting Komentar