BLORA, portalbloracom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029.
Rapat berlangsung di ruang pertemuan setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora (2019-2024) H.M. Dasum,SE., M.MA., Selasa (27/8/2024).
Rapat dihadiri Bupati Blora Dr. Arief Rohman,S.IP., M.Si., Forkopimda Blora, KPU, Bawaslu dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029 didampingi oleh istri dan keluarga.
Dalam pengantarnya, H.M. Dasum menyampaikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan TataTertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa, Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur berdasar laporan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang disampaikan melalui Bupati/ Walikota.
“Mendasari ketentuan tersebut, berdasar surat Bupati Blora Nomor : 171/3173/2024 tanggal 26 Juli 2024, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora,” kata Dasum.
Selanjutnya,berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah mengatur bahwa, masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
“Oleh karena itu, berdasar jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, hari ini diselenggarakan rapat paripurna dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” terangnya.
Sehingga, setelah Anggota DPRD yang baru nanti mengucapkan sumpah/ janji, maka berakhirlah keanggotaan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Sebelum memasuki acara pokok rapat paripurna hari ini, Dasum menyampaikan beberapa hal.
Pertama, Keanggotaan DPRD Kabupaten Blora hasil Pemilu Tahun 2024 telah diresmikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024, tanggal 8 Agustus 2024.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan pula bahwa, Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah diresmikan pemberhentiannya.
“Oleh karena itu, sebelum masa keanggotaan kami berakhir, maka setelah Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janjinya, tongkat estafet wakil rakyat kami serahkan kepada saudara-saudara Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” terangnya.
Kedua, Rapat Paripurna hari ini, merupakan rapat paripurna terakhir yang dipimpin, sekaligus merupakan rapat paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sekaligus merupakan tonggak paling awal bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Untuk itu kami berharap agar, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab anggota DPRD yang baru nanti, akan semakin lebih baik demi berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Blora,” harapnya.
Ketiga, tugas dan tanggung jawab DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 sudah dilakukan, dan hasilnya dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat Blora.
Keberhasilan semuanya itu tidak lepas adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari semua komponen, baik dari pemerintah daerah, para tokoh dan ulama, para pimpinan lembaga daerah, organisasi sosial/ kemasyarakatan, serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Blora.
“Untuk itu, sebagai mitra kerja pemerintah daerah, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas segala bantuan dan kerja sama selama ini, sehingga kami dapat mengemban amanat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun Blora selama 5 (lima) tahun, mulai tahun 2019 sampai tahun 2024,” ujarnya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa, disamping ada yang sudah berhasil, pihaknya menyadari masih ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang belum dapat kami selesaikan.
“Oleh karena itu dengan penuh harapan, kami meminta agar kepada Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 nanti, dapat melanjutkan dan bahkan bisa lebih meningkatkan lagi,” lanjut Dasum.
Pihaknya juga menyadari bahwa, selama lima tahun yang telah berjalan, tentu masih banyak kekurangan atau kesalahan yang kurang berkenan di hati.
“Untuk itu dengan segala kerendahan hati, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024, kami mohon maaf yang setulus-tulusnya kepada saudara sekalian dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blora yang tercinta ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan beberapa pesan dan harapan kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Blora setelah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blora.
“Kami mengharapkan agar saudara sekalian nanti, segera bertindak bergandengan tangan, mengambil langkah-langkah cepat dan tepat, untuk melanjutkan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 guna disetujui bersama paling lambat pada akhir bulan November 2024,” pesannya.
Selain itu perlu disadari bahwa, Keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat. Oleh karena itu, berharap agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya nanti, juga untuk kepentingan rakyat.
“Kami ikut mendoakan agar setelah mengucapkan sumpah/janji nanti, semuanya akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk melanjutkan perjuangan dan pembangunan demi masyarakat Blora yang semakin sejahtera dan bermartabat,” tuturnya.
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, S.H., M.H., dengan menghadirkan rohaniawan.
Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berjalan lancar, kemudian dilanjutkan penandatangan berita acara, pemasangan pin dan jabat tangan memberikan ucapan 45 anggota dewan baru.
Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan Mustopa, S.Pd.I., sebagai Ketua DPRD Blora Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Blora (2019-2024) Sakijan, menyerahkan palu sebagai simbol penyerahan alih keanggotaan DPRD kepada Mustopa.
Acara mendapat pengamanan ketat dari Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Dinrumkimhub dan Sat Pol PP serta disiarkan langsung melalui LPPL Radio Gagak Rimang dan Dinkominfo Blora.
Editor : Her /red
Posting Komentar