Selamat Atas Terpilihnya Pimpinan DPRD Blora periode 2024-2029

portalblora.com




BLORA, portalbloracom -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2024. Acara berlangsung di ruang rapat DPRD Blora, Rabu (07/08/2024).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Blora, HM Dasum, menegaskan bahwa penyusunan APBD selalu diawali dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD,” ungkap Dasum.

Dasum menjelaskan bahwa laporan realisasi semester pertama tersebut menjadi dasar untuk melakukan perubahan APBD.

“Sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019, perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan karena adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa, juga menjadi dasar perubahan APBD,” lanjut Dasum.

Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Perubahan APBD.

“Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor: 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Dan kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Bupati Blora Arief Rohman juga menyampaikan sambutannya dan menyerahkan buku Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD.

“Kami berharap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Blora,” ujar Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora.

Mas Arief juga berharap proses penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan rapat paripurna ini, semoga kita dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Blora,” tutupnya.

Editor : Her/ red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama