BLORA, portalbloracom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan empat acara penting, Sabtu 10 Agustus 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE., MMA.,di ruang pertemuan setempat didampingi oleh sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora dan dihadiri Forkopimda Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta Anggota DPRD Blora .
HM Dasum dalam pengantarnya menyampaikan sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blora akan melaksanakan rapat paripurna dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025. Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054. Penyampaian Laporan Kinerja Dan Memori Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024.
Dengan susunan acara, Pembukaan ; Laporan Badan Anggaran dan Bapemperda ; Laporan Kinerja dan Memori Akhir Masa Jabatan ; Pengambilan Keputusan ; Penandatanganan Nota Kesepakatan, Persetujuan Bersama dan Penyampaian Buku Laporan Kinerja dan Memori Akhir Masa Jabatan; Sambutan Bupati Blora ; dan Penutup.
HM Dasum mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa, penyusunan APBD selalu diawali pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Berdasar ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD. Selanjutnya laporan realisasi semester pertama tersebut menjadi dasar untuk dilakukan perubahan APBD.
“Sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019 juga diatur bahwa, perubahan APBD dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keadaan darurat dan atau Keadaan luar biasa,” jelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Perubahan APBD.
Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor : 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024 perihal : Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dan telah dilakukan pembahasan pada tanggal 8 s.d 9 Agustus 2024.
Selanjutnya, berdasar hasil kesepakatan tersebut, akan dijadikan dasar untuk menyusun Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya.
Sebagaimana diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD. KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dalam KUA memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD;
Setelah penyampaian rancangan KUA PPAS ini selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dengan Bupati. Untuk itu pada tanggal 09 Juli 2024 Bupati Blora telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 melalui surat Nomor : 910/ 2835/ 2024 tertanggal 09 Juli 2024, dan telah dilakukanpembahasan pada tanggal 29 dan 30 Juli 2024, dan hasil pembahasannya akan disepakati pada hari ini.
Selanjutnya, berdasar hasil kesepakatan tersebut, akan dijadikan dasar untuk menyusun APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.
Dijelaskan HM Dasum, sebagaimana diketahui bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
“RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD, yang materi muatannyaberkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPPLH kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora dengan surat nomor : 600.4/2500/IV/ 2024 tertanggal 24 Juni 2024. Selanjutnya telah dilakukan pembahasan antara DPRD Kabupaten Blora dengan Kepala Daerah pada tanggal 4 dan 5 Juli 2024 di Semarang. Selanjutnya hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna hari ini untuk diambil keputusannya.
Memasuki acara berikutnya, yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 serta Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Blora tentang RPPLH Tahun 2024-2054.
Namun sebelum dilakukan kesepakatan dan persetujuan bersama, terlebih dahulu akan disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD tentang hasil pembahasan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blora.
Pada kesempatan ini juga akan disampaikan Laporan Kinerja dan Memori akhir masa jabatan periode 2019- 2024 oleh juru bicara perwakilan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Blora.
Setelah disampaikan laporan Badan Anggaran dan laporan Bapemperda tadi, selanjutnya dimintakan persetujuan secara lisan kepada anggota Dewan dalam rapat paripurna di hari itu.
Memasuki acara selanjutnya adalah penandatanganan Nota Kesepakatan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD. Namun sebelum ditandatangani, redaksional naskahnya akan dibacakan oleh Sekretaris Dewan Catur Pambudi Amperawan, S.Sos.
Berikutnya dilaksanakan penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dan Berita Acara Persetujuan Bersama serta Penyampaian Buku Laporan Kinerja dan Memori Akhir Masa Jabatan yang dipandu oleh pembawa acara.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Blora Tyri Yuli Setyowati, ST., MM., saat membacakan sambutan Bupati Blora Arief Rohman, S.IP., M.Si., di antaranya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Blora atas kerja sama yang baik dalam melakukan proses pembahasan bersama.
“Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan peruban KUA dan PPAS pada perubahan APBD 2024 serta KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, maka kita akan segera melanjutkan pada proses berikutnya yaitu penyusunan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda APBD Blora tahun anggaran 2025,” terangnya.
Posting Komentar