Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menunjukkan barang bukti dugaan penggelapan uang perusahaan telekomunikasi yang dilakukan oleh sales wanita di Blora, Selasa (30/7). Foto : Heri
BLORA, portalbloracom - Seorang sales wanita berinisial IS warga Blora, Jawa Tengah, terpaksa diamankan aparat kepolisian lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja.
Menurut Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, pelaku yang bekerja sebagai sales di bidang telekomunikasi tersebut, diduga menggelapkan uang perusahaan mencapai puluhan juta rupiah.
“Modus yang digunakan pelaku adalah tidak menyetorkan uang hasil penjualan kartu voucher ke perusahaan. Uang tersebut justru digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKBP Wawan.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tempat dia bekerja mengalami kerugian hingga Rp 23 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah dokumen penjualan serta voucher kartu perdana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Her/ red.
#penggelapan
#polresblora
Posting Komentar