Ucapan HUT RI Ke 79

portalblora.com

 

Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo membacakan surat keputusan Bupati Blora, atas pemecatan Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora Wiwit Suhendra, Senin (22/7). Foto / Heri

BLORA, portalbloracom - Seorang Kepala Desa (Kades) di Blora, Jawa Tengah, Wiwit Suhendro, dipecat dari jabatannya karena dugaan perselingkuhan dengan salah satu perangkat desanya yang berstatus sebagai Kepala Dusun.

Ironisnya, kedua pejabat desa tersebut masing-masing telah berkeluarga dan memiliki anak. Pemecatan ini merupakan tuntutan warga yang geram atas ulah keduanya, yang dianggap telah mencoreng nama baik desa.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemecatan Wiwit Suhendro tertuang dalam Keputusan Bupati Blora, Arief Rohman.

"Dalam keputusan tersebut, Wiwit dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur pemerintah desa", ungkap Yuli, Senin 22 Juli 2024.

Selain Wiwit, warga juga menuntut agar Kepala Dusun yang terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut juga dipecat oleh pihak desa.

"Keduanya dinilai telah mencidrai kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik desa Sendangharjo", jelas Yuli.

Kasus ini menjadi ironis, mengingat Wiwit baru saja dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) untuk menjalankan tugasnya selama dua tahun mendatang, bersama dengan Kepala Desa lainnya di Blora. 

Namun, dugaan perselingkuhan ini membuat dirinya harus diberhentikan dari jabatannya.

Editor : Her/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama