Selamat Idul Adha

portalblora.com


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE., M.MA didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD setempat dengan dihadiri Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, ST, MM beserta unsur Forkopimda lainnya, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BLORA, portalbloracom Sejumlah empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam rapat paripurna yang digelar di ruang pertemuan DPRD Blora, Rabu (31/7/2024).


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE., M.MA didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD setempat dengan dihadiri Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, ST, MM beserta unsur Forkopimda lainnya, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

HM. Dasum dalam pengantarnya menyampaikan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan dalam rangka persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora Tahun 2024.

“Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak, Sistem Kesehatan Daerah, Pembangunan Keluarga, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora,” jelas HM Dasum.

Dijelaskannya, pembahasan Raperda tersebut telah diselesaikan. Selajutnya berdasar Surat Bupati Blora tanggal 03 Juni 2024 Nomor : 100/3.2/2416, Nomor : 100/3.2/2417, Nomor : 100/3.2/2419 dan Nomor : 100/3.2/2421 perihal fasilitasi Raperda Kabupaten Blora tersebut telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan fasilitasi.

Berdasar surat dari Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180.0/1535 tanggal 05 Juli 2024, Nomor : 180.0/1553 tanggal 08 Juli 2024, Nomor : 180.0/1562 tanggal 08 Juli 2024 dan Nomor : 060/171 tanggal 15 Juli 2024 telah disampaikan hasil fasilitasi atas Raperda tersebut.

“Dari hasil fasilitasi tersebut dinyatakan bahwa, ada beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan,” ucapnya.

Guna menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, lanjut HM Dasum, pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu telah dilakukan rapat antara Pansus DPRD Blora dengan Tim Asistensi Pembahasan Raperda Kabupaten Blora untuk menyempurnakan Raperda sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.

Sebelum empat Raperda itu disetujui bersama, Juru bicara Bapemperda DPRD Blora H. Anif Mahmudi, S.Kep., terlebih dahulu menyampaikan laporan Pansus tentang tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap empat Raperda tersebut. Setelah itu dimintakan persetujuan bersama, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM dan Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE., MMA serta sejumlah Wakil Ketua DPRD Blora.

Sebelum rapat paripurna berakhir, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., membacakan sambutan Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas persetujuan DPRD terhadap empat Raperda berikut, tentang Kabupaten Layak Anak. Sistem Kesehatan Daerah. Pembangunan Keluarga dan Perubahan Kedua Atas Perda 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora,” kata Wabup Tri Yuli Setyowati membacakan sambutan Bupati Blora Arief Rohman.

Bupati Blora menyampaikan, pertama, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Raperda ini sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak. Anak-anak adalah masa depan kita, dan memberikan mereka lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka adalah tanggung jawab kita bersama.

“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Blora mendapatkan hak-haknya, seperti hak hidup, berkembang, perlindungan dan partisipasi anak,” kata Bupati Blora.

Kedua, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan Daerah. Sistem kesehatan daerah diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Ketiga, Raperda tentang Pembangunan Keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter dan kualitas hidup individu.

“Melalui Raperda ini, kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas, berketahanan, sehat, dan sejahtera. Pembangunan keluarga yang baik akan menghasilkan generasi yang kuat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.


Keempat, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora. Perubahan ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang.

“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam melayani masyarakat. Struktur organisasi yang lebih adaptif dan responsif akan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dengan lebih baik,” ungkapnya.

editor : Her/red

#dprdblora


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama