Selamat Idul Adha

portalblora.com

 

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora Tunggal Hadi Widagdo (kaca mata) saat menerima surat somasi dari kuasa hukum Lina Setia Budiyanti. (Foto : dok)

BLORA, PORTALBLORA.COM - Lina Setia Budiyanti warga Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah tidak terima namanya hilang saat pengumuman penentapan calon Kepala Desa antar waktu (PAW) didesanya.

Melalui kuasa hukumnya, Lina melakukan somasi kepada panitia pemilihan Kepala Desa PAW, pasalnya sebelum pengumuman penetapan calon, namanya dinyatakan lolos administrasi melalui penilaian skor sebagai bakal calon Kepala Desa PAW.

Kuasa hukum Lina Setia Budiyanto, yakni Sugiyarto, S.H, M.H melayangkan somasinya secara tertulis kepada panitia yang isinya minta jawaban secara tertulis pula tentang aturan yang menyebabkan nama klienya hilang gegara tidak ada ijin cuti tertulis dari atasan terkait pengabdian di Desa sebagai anggota tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Menurut Sugiyarto, merujuk tentang Peraturan Panitia Pendaftaran Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sendangharjo, Kecamatan/ Kabupaten Blora Nomor :  /Pan-Pilkades PAW/XI/2022, di pasal 13 ayat (3) huruf p surat cuti tertulis dari atasan (bagi PNS, PPPK, Perangkat Desa, TNI, Polri, Pegawai BUMD, Pegawai Perusahaan Swasta atau Kontrak/Wiyata Bhati/Honorer Daerah dll.

"Jadi dalam Peraturan maupun Undang - Undang, tidak ada frasa satupun yang menyatakan bahwa persyaratan untuk pencalonan PAW Kepala Desa terkait adanya surat Keputusan (SK) Kepala Desa, terkait Pengabdian di Desa sebagai anggota tim penggerak PKK yang mewajibkan sebagai persyaratan pengabdian harus izin cuti tertulis dari atasan. Artinya sah secara hukum SK tersebut sah sebagai tambahan sebagaimana penilaian terhadap kriteria tertentu sesuai Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 3 PKK," jelas Sugiyarto, Jumat (2/12/2022).

Dalam somasinya Sugiyarto minta jawaban tertulis dari panitia dalam waktu 1 X 24 jam. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada jawaban dan tanggapan maka permasalahan ini akan diselesaikan secara hukum.

Surat somasi tersebut diterima langsung oleh ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW, Tunggal Hadi Widagdo dirumahnya, dengan disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

"Ya, nanti akan kita pelajari, dan pasti akan kita beri jawaban. Saya gak bisa memutuskan kapan gih, kita kan tim ya," ungkap Tunggal.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil keputusan musyawarah Desa dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW, sebelumnya bakal calon yang lolos administrasi ada 4 bakal calon, yakni Didin Meryanti, Kukuh Subiyanto, Wiwik Suhendro dan Lina Setia Budiyanti.

Karena di aturan jika bakal calon lebih dari dua, maksimal 3 diadakan penilaian skor. Dalam putusan musyawarah penilaian skor ada tiga nama yang memenuhi syarat berdasarkan skor tersebut yaitu Didin Meryanti, Kukuh Subiyanto, dan Lina Setia Budiyanti.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah masa sanggah selama tiga hari tanggal 28 - 30 November 2022, dengan maksut jika ada kekurangan atau permasalahan diselesaikan menggunakan ruang masa sanggah itu. 

Karena batas waktu masa sanggah habis dan tidak ada permasalahan, tahapan berikutnya adalah Penetapan nama Calon Kepala Desa PAW pada Kamis, (1/12/2022) kemarin, di gedung olahraga yang berada di Balai Desa Sendangharjo.

Di saat panitia mau mengumumkan penetapan nama calon PAW Kepala Desa Sendangharjo itu, panitia yang seharusnya langsung menyebutkan tiga nama yang lolos administrasi setelah masa sanggah habis yakni Didin Meryanti, Kukuh Subiyanto, dan Lina Setia Budiyanti, ternyata nama Lina Setia Budiyanti digantikan oleh Wiwik Suhendro, dengan alasan didalam skor pengabdianya sebagai anggota tim penggerak PKK tidak mencantumkan surat ijin cuti tertulis dari atasan.

Dari situlah awal mula pihak Lina tidak terima, karena panitia tidak memanfaatkan ruang masa sanggah sesuai tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sendanghrjo, dan kewajiban surat ijin cuti tertutilis dari atasan sebagai anggota tim penggerak PKK itu, juga dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Kepala Desa PAW Nomor :  /Pan-Pilkades PAW/XI/2022.

Dikutip dari kepernews.com Kamis (1/12) kemarin ketua panitia Tunggal Hadi Widagdo mengakui bahwa masa sanggah habis pada Rabu (30/11) kemarin.

“Sebenarnya masa sanggah sudah habis, namun karena situasi musyawarah desa bergejolak akhirnya panitia memutuskan menerima usulan sanggahan dari masyarakat, kami hanya ingin situasi desa dalam keadaan aman,” terangnya. (red)


 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama