Selamat Idul Adha

portalblora.com

 

Adm.Perum Perhutani KPH Blora Agus Widodo serahkan Pendanaan PUMK TJSL 2022 kepada 12 mitra UMKM binaannya. (dok.)


BLORA, PORTALBLORA.COM - Perum Perhutani  Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora salurkan dana kemitraan Tanggung Jawab Sosial dan  Lingkungan (TJSL) sebesar Rp 365 juta rupiah, kepada belasan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) Sabtu, (17/12) di ruang pertemuan KPH Blora.

12 UMKM itu merupakan mitra binaan Perum Perhutani KPH Blora, yang memiliki berbagai jenis usaha.

Dana Program Kemitraan berupa Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) tersebut diserahkan langsung oleh Administratur KPH Blora Agus Widodo, kepada penerima pinjaman kemitraan.

Agus Widodo mengatakan PUMK ini adalah bagian dari Program TJSL atau yang dulu disebut CSR untuk UMKM, yang diambil dari laba perusahaan dengan mekanisme penyaluran kepada mitra binaan dilakukan setahun dua kali.

"Pada periode II dan III ini, tujuanya untuk membantu mitra binaan dalam upaya pengembangan usaha," katanya.

Ditambahkan Agus dana Program Kemitraan ini sifatnya pendanaan modal kemitraan, yang harus dikembalikan para mitra, namun bunganya sangat rendah.

“Untuk tahun 2022 sebanyak Rp. 365 jt terbagi 3 tahap, tahap pertama sebesar Rp.170 jt, tahap kedua dan ke tiga sebesar Rp.195 jt. Ini semua sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha produktif mitra binaan, seperti usaha perdagangan, peternakan dan jasa usaha lain,” jelas Agus.

Agus berharap, bantuan pendanaan modal kemitraan ini, bisa bermanfaat dan dapat dipergunakan dengan tepat guna, sehingga usaha kecil yang dimiliki para mitra dapat lebih meningkat, maju dan berkembang.

Salah satu penerima PUMK TJSL, Ruminingsih, mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah membantu mendanai modal usaha. "Semoga dengan diberinya modal ini usaha kami dapat maju dan berkembang," ungkapnya.

Ia berharap semoga bantuan pendanaan ini, bisa mengembangkan usahanya dan dapat meningkatkan perekonomian keluarga.(Her/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama