BLORA, PORTALBLORA.COM - Pembahasan Raperda Pesantren oleh Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Blora mencapai kata sepakat.
Pembahasan dilakukan di ruang fraksi DPRD Blora, Rabu (30/11/2022). Dimana akhirnya, Raperda itu akan dibawa ke Rapat Paripurna depan.
Ketua Pansus 7, Abdullah Aminudin mengatakan secara keputusan kuorum Raperda Pesantren bisa dibawa ke Paripurna.
“Alhamdulillah secara bulat Raperda Pesantren ini bisa disepakati. Tinggal nanti difasilitasi Gubernur, Paripurna, dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Aminudin.
Dalam rapat yang dilakukan secara terbuka itu, terlihat dinamika yang luar biasa. Adu argumentasi kecil terjadi saat pembahasan dengan OPD terkait.
Dengan munculnya Perda Pesantren nanti, Pemkab Blora secara sah bisa memfasilitasi kebutuhan yang ada dipesantren.
Seperti kebutuhan dakwah sampai dengan fasilitas anggaran.
“Poinnya, Pemkab Blora mengakui keberadaan pesantren. Sehingga untuk kepentingan Pondok Pesantren ini secara legal bisa memfasilitasi,” terangnya. (red)
Posting Komentar