BLORA, PORTALBLORA.COM - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, Senin (21/11/2022).
Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi, menyampaikan, selain tugas pokok yang melekat dilaksanakan dalam keseharian, pihaknya berusaha lebih untuk memberikan pencerahan di tingkat desa, memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan kepala desa kaitannya ke depan sebagai apa.
“Semoga pertemuan ini manfaat, barokah dan ke depan bisa lebih baik,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Susanto Budi Susetyo, anggota Komisi A DPRD Blora menyampaikan paparan berkaitan dengan kepemimpinan birokrasi.
“Dalam birokrasi, pemimpin memegang peranan yang sangat strategis. Kualitas pemimpin sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, sehingga visi misi seorang pemimpin itu penting,” tegasnya.
Acara dibuka Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho didampingi Kepala Bidang IKP, Kariyono, bertempat pendopo warung kuliner Desa Tempuran Kecamatan Blora, Senin (21/11/2022).
“Mari kita belajar bersama, apa itu Keterbukaan Informasi Publik, yang tentu saja semuanya sudah diatur sedemikian rupa regulasi, peraturan, Undang-Undang dan lainnya,” kata Kepala Dinkominfo Blora.
Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menyampaikan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten.
“Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik Desa PPID Desa berhak mendapatkan pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten,” jelasnya.
Dikatakannya, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib memfasilitasi Pemerintah Desa dalam rangka membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan Dikecualikan.
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pihaknya mengajak Pemdes untuk lebih intens dalam pengelolaan website desa sebagai media informasi di wilayah masing-masing.
“Kami siap membantu, sehingga pengelolaan website desa lebih optimal dan bermanfaat untuk publik,” terangnya.
Sosialisasi diikuti 44 peserta terdiri Kepala Desa Kecamatan Tunjungan dan Kecamatan Blora. Hadir pada sosialisasi Camat Tunjungan Suharto, dan Sekcam Blora Setya Pujiono, mewakili Camat Blora Bambang Soegiyatno. (Red)
Posting Komentar