Foto : 4 orang pelaku penganiayaan anak dibawah umur saat konvoi pengesahan perguruan silat, Sabtu (8/10/2022) saat diamankan Satreskrim Polres Blora.
BLORA, PORTALBLORA. COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah meringkus empat orang pelaku penganiayaan seorang bocah dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas XI SMA Negeri 1 Blora.
Awalnya pada Sabtu (10/10/2022) lalu ada pengesahan perguruan pencak silat Pagar Nusa di Gedung NU Kelurahan Mlangsen, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Usai pengesahan ratusan anggota perguruan silat itu, melakukan konvoi menuju arah Cepu melalui Jalan Reksodiputro Blora.
Ditengah perjalanan menjumpai seorang anak memakai kaos perguruan silat Kera Sakti. Tanpa sebab tiba tiba anak tersebut diseret dikeroyok ramai ramai, hingga mengalami luka serius dibagian kepala, punggung dan satu jari manis bagian kiri patah serta harus ditangani secara khusus. Korban ternyata anak seorang anggota Polres Blora, yang hendak berangkat latihan.
Kasat Reskrim Polres Blora Akp Supriyo mengatakan dalam waktu dua hari anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan video yang beredar dan membekuk empat orang pelaku penganiayaan tersebut.
"Empat pelaku tersebut berasal dari Bojonegoro dan Nganjuk Jawa Timur. Saat kita tanya, mereka mengaku dari perguruan silat, namun tidak dapat menunjukan kartu anggota dari perguruan silat itu, " ungkap AKP Supriyo, Senin (17/10/2022) kemarin.
Empat orang pelaku itu ditubuhnya banyak tato dan merupakan penggembira yang selalu menyusup disetiap ada event konvoi pengesahan perguruan silat.
Tiga orang IS, ARA dan AKR diamankan di seputar Bojonegoro, Jawa Timur dan satu orang MZ di Nganjuk, Jawa Timur Juga. "Bukan perguruan silat dari Jawa Tengah, " imbuhnya.
Selain meringkus pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, celana dan hp korban. Bendera Pagar Nusa, jaket, sepatu dan atribut lainya.
Keempat pelaku kini mendekam dipenjara dan jerat dengan pasal 76c jo pasal 80 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Karena dilakukan secara bersama sama dan mengalami luka berat hukuman ancaman hukumanya bisa 9 tahun penjara.
Posting Komentar