Sidang dihadiri langsung oleh Bupati Blora H. Arief Rohman S.IP, M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yulisetyowati, ST, MM, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Skeretaris Daerah, Jajaran Forkopimda, serta OPD Terkait.
Dalam sidang H.M Dasum mengungkapkan, rancangan Perda tentang APBD selalu didahului penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD. Kesepakatan bersama ini telah dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD tanggal 12 Agustus 2022 yang lalu .
“Berdasar kesepakatan itu, Pemerintah Daerah menyusun rancangan Perda dan nota keuangannya, dan pada hari ini rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dimaksud diserahkan kepada DPRD,” Jelasnya
HM Dasum menambahkan, bahwa penyusunan rancangan Perda tentang APBD masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap semua pihak harus bekerja keras sehingga APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dapat diambil persetujuannya tepat waktu sesuai peraturan perundang undangan.
Sebelumnya Bupati Blora menyampaikan dalam sambutannya Rencana pendapatan daerah Pemkab Blora pada RAPBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.810.109.617.000,00.Dari pendapatan itu, direncanakan belanja daerah pada tahun yang sama mencapai sebesar Rp1.800.109.617.000,00.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp300.310.862.000,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.509.798.755.000,00
Bupati berharap proses penyusunan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 ini akan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.
Sidang diakhiri dengan penyerahan secara simbolis buku Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 beserta dengan Nota Keuangannya. (Her/red).
Posting Komentar