BLORA, 18/1 PortalBlora.com -Aan Rochayanto pengusaha muda di Blora merasa gerah, lantaran namanya disebut sebagai terlapor di Mabes Polri.
Ia dilaporkan Ubaydillah Rouf alias Obet, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora, salah satu tersangka kredit macet Bank Jateng Cabang Blora, diduga melakukan penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak.
Sebelum ditahan Mabes Polri, tersangka Obet pada Selasa (12/1) melaporkan mantan Direktur Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke Polres Blora.
Obet melaporkan Rudatin karena merasa ditipu miliaran rupiah terkait kredit di Bank Jateng.
"Karena pada waktu itu saya punya kredit di Bank Jateng yang dipinjam dan bilangnya mau dipakai untuk performance di perbankan tersebut, namun faktanya sesuai janjinya 2 bulan tidak kembali. Dan sekarang menjadi persoalan sehingga saya menuntut keadilan, saya melaporkan ke Polres Blora," ucap Obet saat kepada wartawan, Selasa (12/1)
Selain melaporkan Rudatin Pamungkas, Obet juga melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
"Pertama, Rudatin Pamungkas, kedua, PT yang menikmati itu, terus yang ketiga yang membuat sertifikat," kata dia.
Tak hanya melapor ke Polres Blora, Obet juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan Rochayanto dan Agusteen Janet Kirana Parapak.
"Ternyata ada persoalan juga bahwa sertifikat saya yang di bank itu ternyata diambil oleh seseorang, dan setelah saya tanyakan ke notaris ternyata diambil oleh seseorang juga. Itu juga saya laporkan ke Bareskrim," terang dia.
Akibat permasalahan yang sedang terjadi ini, Obet mengaku mengalami banyak kerugian baik secara materiil ataupun imateril.
"kerugian materiil jelas uang tidak kembali, aset menjadi jaminan, bahkan disita oleh bank, kemudian imateril saya diuber-uber sama beberapa pembeli atau konsumen yang sertifikatnya ikut terbawa oleh seseorang," jelas dia.
"Saya selama ini memang menunggu solusi ternyata tidak ada solusi dan faktanya ternyata saya sekarang menjadi tersangka," imbuh dia.
Sementara Aan Rochayanto yang namanya disebut sebagai terlapor di Mabes Polri, mengklarifikasi kebenaran persoalan itu, kepada sejumlah wartawan di Blora pada Senin (17/1) kemarin sore.
Aan mengatakan bahwa laporan Obet itu adalah persoalan lama, yakni sudah selesai di 2021 kemarin. Ia mengaku sudah dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan, bahkan sudah dilakukan konfrontasi antara dirinya, Obet dan Notaris.
"Pada kesempatan ini saya akan menjawab pernyataan saudara Ubaydillah Rouf mengenai pelaporan dugaan penggelapan atas tanah di Blora, yang terlapor saya sendiri Aan Rochayanto dan Agusteen Janet Kirana Parapak," kata Aan.
"Saya bisa menjelaskan pelaporan ini terjadi pada tahun 2021 di Bareskrim tindak pidana ekonomi khusus. Kasus ini sudah ditangani dan sudah selesai. Kami juga sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, serta digelar konfrontasi antara saya, Notaris dan saudara Ubaydillah Rouf. Permasalahan sudah selesai, kami Syah sebagai pemilik dari tanah karena kami memiliki sertifikat asli yang sudah dibalik nama di BPN, mempunyai akta jual beli untuk dasar balik nama di BPN, " jelasnya.
Menurut Aan pihaknya juga sudah membayar kewajiban kepada negara, membayar pajak penjual maupun pembeli, dan proses tersebut dilakukan dari Notaris yang sama.
"Jadi apabila ada pertanyaan Ubaydillah Rouf mengenai penyerobotan atau pengambilan paksa, kelihatanya kami tidak melakukan hal yang melanggar aturan hukum. Yang kedua saya juga menyampaikan kepada saudara saudara saya yang menjadi korban pembelian perumahan, saya juga berharap untuk bisa berkomunikasi mencari jalan keluar, sehingga kita sama sama korban bisa mencari jalan terbaik secara kekeluargaan," tuturnya.
Kini Ubaydillah Rouf sudah ditahan oleh Bareskrim Polri bersama tersangka lainya usai membuat laporan ke Polres Blora. (Yoyok/red)
Posting Komentar