BLORA, PORTALBLORA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Rabu (28/4) sore, sita uang sebesar Rp. 865.000.000 dari kas daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
"Ya, tadi sore sekitar pukul 15.00 WIB. tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kemari Blora, dipimpin Kasi Pidsus Rendy, S.H. MH, melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Muhammad Adung kepada media (Rabu, 28/4).
Dijelaskan Adung, uang sebesar ratusan juta itu diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios pasar cepu, yang telah lama ditangani Kejari Blora.
"Posisi uang tersebut telah disetor titipkan. Sekarang berada di rekening titipan Kejari Blora di BRI Cabang Blora," jelasnya.
Penyitaan uang sebesar Rp. 865.000.000 ini, disaksikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji.
Dihubungi terpisah Selamet Pamuji selaku Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Blora membenarkan adanya penyitaan uang ratusan juta tersebut.
"Ya mas, tadi sekitar pukul 15.00 WIB sesuai diberita acara kami menyerahkan uang sebesar Rp. 865.000.000. Itu kita transfer ke rekening Kejari Blora. Uang itu untuk bukti penyidikan dugaan pungli kios pasar Cepu," katanya. (Her)
Keterangan Foto ilustrasi Pungli
Posting Komentar