BLORA, (portalmedia.web.id) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, membekuk tiga dari 25 orang Blandong (pencuri kayu hutan/red) asal Tuban, Jawa Timur, yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan yang terjadi Selasa (15/12/2020) lalu.
Para pelaku ini tergolong nekat, dengan menyandera dan menganiaya penjaga hutan atau mantri hutan.
Dalam aksinya mereka diduga menggunakan senjata api serta senjata tajam berupa parang, serta merampas uang korban senilai Rp 1.900.000.
Mereka menggasak kayu Sonokeling yang saat ini harganya sedang melejit, di kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Nglebur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, Desa Bleboh9 Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka itu bernama Mudianto alias Bulus (28), dan MFR alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar, serta Soniawan (42) warga Kecamatan Bangilan, ketiganya berasal dari Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut di cokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, Senin (21/12/2020) lalu.
Kapolres Blora AKP Wiraga Dimas Tama saat Press Rilis di halaman belakang Mapolresta Blora mengatakan yang menarik pada kasus ini, para pelaku diduga menggunakan sejata api.
"Ya, yang menarik dari kasus ini adalah pelaku menggunakan senjata api, dan pelakunya banyak. Kami terus mengembangkan kasus ini. Masih ada 22 pelaku yang belum tertangkap, " Ungkap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama (Senin, 15/2).
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menambahkan kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah bisa aktifitas lagi.
"Hanya dipukul dan lecet saja, kondisinya sekarang sudah baik dan sudah bisa aktifitas lagi, "jelasnya.
Salah satu pelaku yang bernama Mudianto mengaku baru pertama mencuri kayu. Ia diajak temanya karena tergiur harga kayu Sonokeling yang tinggi.
"Saya tidak tahu mau dijual kemana, katanya harganya mahal. Hasilnya ya untuk kebutuhaan sehari hari, " katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Pur)
Posting Komentar