BLORA (PortalJateng) - Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan disalah satu karaoke diwilayah kampung baru kecamatan Jepon, yang terjadi Selasa, 06 Oktober 2020 lalu.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH,MH mengungkapkan bahwa N berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora, Kamis, (15/10/2020) kemarin.
"Bahwa tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonad Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon.
Lantaran telah melakukan penganiaayan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri," ucap Kasat Reskrim. Jumat, (16/10/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian berawal dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan Hand Phone miliknya, pelaku berada di sebuah Karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon, maka korbanpun menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Sempat terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cek cok mulut tentang masalah utang piutang," tandas Kasat Reskrim.
Setelah 30 menit berselang pelaku datang kembali ketempat karaoke dengan membawa parang sambil berteriak memanggil dan mencari korban. Sempat dihalangi oleh rekan korban agar tidak masuk keruang karaoke, namun pelaku berhasil masuk dan pelaku langsung membacokan parang yang dibawanya ke arah korban.
Korban berusaha menghindar dengan cara menunduk sehingga sabetan parang pelaku mengenai pintu kamar namun demikian masih mengenai leher bagian belakang korban.
Korbanpun membela diri dan akhirnya korban berhasil merebut parang pelaku, selanjutnya korban pergi meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara" tambahnya .
Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi dari Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum Polres Blora akan menindak tegas jika terjadi tindakan premanisme ataupun anarkis yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.(Bowo)
Posting Komentar