BLORA- Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus Covid 19,
Dinas Kesehatan Kabupaten Blora mengajak masyarakat untuk bersama -
bersama menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin
mencuci tangan guna mencegah penularan COVID-19.
"Mari
bapak ibu kita disiplin dalam protokol kesehatan dimanapun berada,
yaitu mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, pakai masker
dengan benar, dan jaga jarak kalau bisa 2 meter," ujar Pelaksana tugas
(Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Henny Indriyanti.
Demi
mencegah penularan covid 19, dirinya juga mengajak kepada semua warga
Blora untuk terus semangat bekerja dengan baik dimanapun berada serta
bersama-sama mencegah penularan covid-19 yang ada di Blora.
"Kita
harus terus semangat bekerja dengan baik dimanapun berada dan mari kita
ikut berpartisipasi aktif guna cegah menularan covid-19," katanya Senin
(19/10/2020)
Pemerintah
Kabupaten Blora hingga kini masih memberlakukan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) guna mengendalikan penularan COVID-19.
Dalam
PSBB itu, pemerintah juga melarang kegiatan yang mengundang massa dan
berkerumunan, di antaranya pesta pernikahan dengan berskala besar hingga
pentas hiburan panggung besar.
Selain
itu, penerbitan Peraturan Bupati Blora No.55 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. di mana Perbup tersebut memberikan
sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,
seperti warga di tempat umum tidak memakai masker dikenakan denda Rp 100
ribu.
Apabila mereka itu
tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial dengan melakukan
kegiatan untuk kebersihan jalan maupun taman.
Berdasarkan
data jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Blora hingga, Minggu
(18/10/202) tercatat 590 orang Positip corona, dan di antaranya 514
orang dinyatakan sembuh, 9 orang dirawat di rumah sakit, 33 orang
menjalani isolasi mandiri serta 34 orang dilaporkan meninggal.(Ag)
Posting Komentar