Selamat Idul Adha

portalblora.com
Ft. Pelaku (kaos hijau) saat diperiksa petugas di polsek Kedungtuban)

BLORA (PORTALMEDIA)- Akibat sering nonton film homo di  handphone (HP), seorang pria bernama Sumijan (42) warga Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tega mecabuli 5 orang anak laki - laki dibawah umur.

Kelima anak laki itu dicabuli dengan cara disodomi. Sebelum disodomi korban dirayu dengan dibelikan jajan dan makanan, serta diancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto, membenarkan kejadian itu. Ia mengungkapkan, tim Unit Reskrim Polsek Kedungtuban, Minggu, (09/02) telah mengamankan pelaku berkat laporan salah satu orangtua korban.

"Ya, benar, berkat laporan salah satu orangtua korban, kami berhasil mengamankan pelaku pencabulan dibawah umur, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ucap Iptu Suharto saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. (Minggu, 09/02/2020).

Menurut Suharto, pelaku melakukan perbuatan seks menyimpang sejak 2014 hingga sekarang. Ia menambahkan ada lima korban anak laki laki dibawah umur yang di sodomi, salah satunya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, yaitu korban yang pertama.

Korban pertama bernama BG (15), waktu itu korban ditahun 2013 -2014 masih duduk di kelas 5 -6 SD kini ia duduk dikelas dua, salah satu SMK di Blora. 

Pelaku yang masih ada hubungan keluarga bertamu kerumah orang tua korban, dan tidur dirumah orang tua korban. 

Ia melakukan seks menyimpang dengan memasukan penisnya ke anus korban saat sedang tidur.Terhadap korban pelaku melakunnya hingga 10 kali.

Korban kedua, SP (16), pelaku melakukan pencabulan pada saat korban masih kelas 5 SD dengan cara menciumi bibir  dan meraba alat kelamin korban.

Terhadap korban ketiga, V (9) pelaku melakukan dengan cara pencabulan dan sodomi terhadap korban pada bulan Januari 2020 di rumah kost pelaku.

Sedangkan terhadap korban 4 dan 5, ASS (15) dan SAS (15) pelaku melakukan pencabulan dan sodomi  masing-masing sebanyak dua kali.

Atas perbuatanya itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya meringkuk di rumah tahanan polsek Kedungtuban. 

" Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 292 jo Pasal 65 KUHP," jelas Suharto.

Adapun barang bukti diamankan, adalah sebuah kaos panjang warna orange ada tulisan, sebuah celana pendek warna biru ada tulisan diadora, sebuah celana dalam warna biru, sebuah kaos warna abu abu.

Dan sebuah sarung bantal warna putih yang dipakai pelaku untuk mengelap sperma pelaku setelah melakukan sex menyimpang.(HR)
















Post a Comment

Lebih baru Lebih lama