Ft. Tersangaka saat diperiksa tim unit reskrim Polsek Jiken
BLORA (PORTALMEDIA) - Jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 7 bulan, saat peristiwa pengroyokan acara konser musik di Dusun Ngaglik, RT. 3, RW. 3, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Penyerahan dirinya ke Polsek Jiken, Polres Blora, Rabu (29/01/2020) sore diantar oleh saudaranya. Kapoksek Jijen Iptu Eko Supriyono saat di konfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut.
“ Ya, Ef (21) memang DPO. Sebab dua kali diundang untuk dimintai keterangan tidak datang. Tidak ada iktikat baik untuk datang,” kata Eko sapaan akrab Polsek Jiken, (Jum'at 29/01/2020).
Tersangka Ef, lanjut Eko, memang menyerahkan diri, Ia diduga ikut melakukan pengeroyokan lantaran emosi spontan terhadap Imam Sugiyanto (23) warga Desa Gembol, Kecamatan Bogorejo, Blora saat pentas hiburan dangdut.
Pihak keluarga pun, akhirnya memutuskan untuk menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian. Tersangka Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jiken.
Perlu diketahui, kejadian itu berawal saat menyaksikan pentas hiburan dangdut di lokasi stempat, dan diwarnai aksi pengeroyokan. Dari aksi tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di Puskesmas Bogorejo akibat peristiwa ini.
Atas laporan korban, Kepolisian menetapkan 3 tersangka dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya. Yaitu EJ (19) dan S (22), keduanya warga Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo, Blora. Sementara 1 tersangka lain masih buron. Dan akhirnya ditetapkan Ef warga Desa Prantaan ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka EJ ditangkap saat akan pulang dari pentas dangdut. Sedangkan tersangka S, ditangkap dalam perjalanan dari Cepu menuju Padangan Bojonegoro.
Saat itu, pihak kepolisian memastikan para tersangka saat melakukan pengeroyokan tidak dalam pengaruh minuman keras. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kedua tersangka itu juga sudah menjalani sidang dan bebas dari penjara.
Tersangka Ef saat ini sudah ada di balik Jeruji Polsek Jiken. “Dua tersangka yang pertama sudah selesai menjalani hukuman. Jadi tinggal satu ini,” terangnya.
Ditempat lain keluarga, Eko Budi Sulistiyanto saat ditemui media ini mengatakan, tetap bersikukuh melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Saya maafkan dia. Tapi untuk proses hukum harus berlanjut,” ujar keluarga korban.
Eko Budi berharap ke depan tidak terjadi lagi korban. Apalagi dari berbagai informasi, pelaku sudah sering melakukan keributan bahkan hingga tindak kekerasan.
Yang pasti semua proses akan ia serahkan ke penegak hukum. "Pihak keluarga tetap akan serahkan ke pihak berwajib. Dan kami pihak keluarga akan mengawal,” tegas Eko Budi.***(Hr)
Posting Komentar