Tersangka Tri Cahyono Jati saat diglandang di Kantor Kejari Blora
Diketahui buronan tersebut bernama Tri Cahyono Jati (32) warga desa Cabak Kecamatan Jiken.
Pada bulan Desember 2016 lalu, berdasarkan dakwaan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Pengadilan Negeri Blora, ia divonis bebas,
Padahal ia terbukti memiliki 1 paket ganja, 1 pace kertas papier merk ocm premium, 1 bungkus tembakau arab disimpan dalam plastik bening.
Pihak Kejari Blora kemudian melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, berdasarkan surat putusan MA RI nomer 227 K / Pid. SUS /2018 tanggal 09 September 2017 lalu, MA memutuskan Tri Cahyono Jati bersalah dan dikenakan hukuman 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 800.000.000.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Tri Cahyono Jati sempat melarikan diri ke luar Jawa ,yakni ke Palangkaraya dan bekerja disana.
Tim intelejen Kejari dan Satnarkoba Rabu malam (25/9) mengendus keberadaan Tri Cahyono Jati pulang ke rumah orang tuanya di Desa Ngelo, Kecamatan Cepu, dan Kamis pagi (26/9) berhasil meringkus dan membawanya ke Kejari Blora.
"Ya, tim intelejen kami di bantu Satnarkoba Polres Blora pagi tadi telah meringkus buron Narkoba, " Kata Kepala Kejari Blora I Made Sudiatmika di Kantor Kejari Blora (Kamis, 26/9/2019)
Menurutnya, pihak Kejari sebelunya sudah melanyangkan surat pemberitahuan putusan MA ke pengacaranya dan ke rumah tersangka namun ia tidak di rumah.
"Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kerumahnya, dan ke pengacaranya ," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blora I Made Sudiatmika
I Made juga menjelaskan penangkapan tersangka baru dilakukan sekarang, karna sebelumnya keberadaan tersangka tidak dirumah.
Pada saat tersangka di tangkap di rumah orang tuanya, ia tidak melakukan perlawanan. Usai dilakukan pemerikasaan di ruang staf intelejen, tersangka di jebloskan ke Rutan Blora.(HR)
Posting Komentar