Ft : Pelaku,barang bukti bersama Kapolsek Jiken
BLORA, Seorang pemuda pengangguran pelaku Curanmor, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Jiken saat sembunyi dirumah pacarnya di Desa Nglobo, Kecamatan Jiken Rabu malam (24/4) pukul 23.30 Wib.
Setyawan Budi Wahyudi alias Ndower (28) Bin Supari , seorang pemuda pengangguran berasal dari warga Dukuh Gedong, Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung, Blora,tersebut gagal mencuri sepeda motor saat diparkir pemiliknya di pinggir hutan.
Kapolsek Jiken Polres Blora Iptu Putoro Rambe, mengatakan kejadian tersebut terjadi di Lokasi TKP tanah persil atau tanah hutan perhutani di Desa Nglobo, Jiken.
“Korban pemilik sepeda motor bernama Sapriyo (59) bin Jamin warga Desa Semampir Kecamatan Jepon, kehilangan motornya ketika ditinggal mengerjakan tanah persil dengan kunci yang masih menempel.” Ujarnya, Kamis (25/04/19)
Kapolsek Jiken menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut atas informasi dari saksi bernama Khoiruman dan Saman warga setempat yang mengetahui aksi pelaku. Sedangkan barang bukti sepeda motor honda Supra X 125 ditemukan di sebuah gubug dekat hutan yang ditinggal pelaku karena sudah merasa di curigai warga.
“Menanggapi informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Jiken langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB yang bersembunyi di rumah pacarnya di Desa Nglobo. Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek.” Jelas Iptu Rambe.
Dari hasil introgasi sementara penyidik, diketahui beberapa waktu lalu tersangka juga pernah mencuri sepeda motor di Desa yang sama namun lokasi berbeda dan menjualnya di wilayah Kecamatan Tunjungan, Blora.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Jiken.(HR)
Posting Komentar