Kapolsek Kunduran Iptu. Lilik Eko bersama anggota dan 2 orang tersanka
BLORA,Petugas gabungan dari Unit Reskrim dan Tim Resmob Polres Blora ,berhasil meringkus dua pemuda pengangguran yang diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan,pada Senin (22/4) dini hari di rumahnya.
Pelaku tersebut bernama Oktavian Zola Fudin (22) warga Kelurahan Punggursugih, Kecamatan Ngawen, dan Rion (28) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Blora.
Dua pemuda pengangguran tersebut diamankan petugas lantaran diduga mencuri sebuah TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan sebuah HP Smartphone milik korban Suyatno (59) purnawirawan Polri alamat Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora.
Kapolsek Kunduran Iptu Lilik Eko, S.H mengatakan kejadian tersebut berawal pada Senin , 1 April 2019 lalu pukul 04.30 WIB. tersangka memanfaatkan situasi sepi dengan memanjat dinding tembok dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.
"Kedua tersangka nekat masuk dan keluar rumah korban melalui jendela. Kemudian menggasak TV, jam tangan dan Hp yang ada disekitarnya." Ujarnya.
KAGET
Kejadian tersebut diketahui korban usai sholat subuh yang ingin menonton TV, namun begitu mau menyalakan TV korban kaget,Tv yang berada diruang keluarga hilang. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kunduran agar segera ditangani.
Pada Senin (22/04) dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB, Tim gabungan Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Kunduran berhasil meringkus kedua pelaku di rumah nya berikut barang buktinya.
"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.(HR)
Posting Komentar