Ketua KPU Blora Muh.Hamdun menunjukan surat Rekomendasi Bawaslu tentang PSU
"Bawaslu memang telah merekomendasikan PSU di TPS 8 Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, karena ada 5 pemilih dari luar Propinsi yang mencoblos di TPS tersebut tidak menggunakan A5 namun KTP-El, dan alamatnya bukan alamat setempat",ujar Sugie Rusyono anggota Bawaslu Kabupaten Blora.
Sugie juga menjelaskan temuanya di lapangan sudah di koordinasikan dengan Bawaslu Propinsi, dan surat Rekomendasi Bawaslu dengan nomor 61/BAWASLU/Prov.JT-04/PM 00.02/IV/2019 sabtu kemarin sudah di terima KPU.
Selanjutnya sesuai Udang -undang Pemilu dan PKPU batas waktu PSU adalah 10 hari setelah Hari H pemungutan suara, yaitu tanggal 27 April 2019.
Terpisah, Mukhammad Hamdun Ketua KPU Kabupaten Blora membenarkan adanya surat rekomendasi dari Bawaslu tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang yang ada di TPS 8 Desa Sogo ,Kecamatan Kedungtuban.
"Benar,kemarin kami memang menerima surat rekomemdasi dari Bawaslu, adanya temuan di TPS 8 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, tentang PSU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden",kata Hamdun
Bedasarkan kajian Bawaslu, di TPS 8 Desa Sogo waktu hari H pemungutan suara, ada 5 pemilih yang tidak terdaftar di Daftar pemilih Tetap (DPT) ,DPT Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun ia menggunakan hak pilihnya dengan KTP -Elektronik.
Oleh petugas karena ketidaktahuannya diberikan surat suara presiden,padahal KTP -El yang digunakan oleh ke 5 orang tersebut alamatnya bukan setempat,satu dari Provinsi Jambi, dua dari Provinsi Surabaya dan dua lagi dari Propinsi Papua.Temuan tersebut menjadi dasar salah satu yang bisa dilakukanya PSU, lanjutnya
KPU Kabupaten Blora sendiri sudah menindaklanjuti dengan melaporkanya ke KPU Provinsi, dan saat ini maaih menunggu logistik dari KPU Provinsi.
"Saat ini kami masih menunggu logistik surat suara Presiden dan Wakil Presuden, karena logistik untuk PSU berbesa dengan logistik yang di pakai kemarin ada tanda khusus",jelas Hamdun
Pelaksanaan PSU sendiri biayanya sama seperti pelaksanaan PSU kemarin, harapanya para petugas KPPS tetap bersedia melaksankanya,dan pemilih yang terdaftar di TPS tersebut mau hadir dalam PSU tersebut. (HR)
Posting Komentar