LIE KAMADJAJA BACAKAN DALAM SIDANG GULA NON SNI
BLORA, lie Kamadjaja mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gendhis Multi Manis (GMM) Blora, hari ini, Rabu (9/1) membacakan Pledoi dalam sidang lanjutan kasus gula non SNI di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora.
Pledoi atau jawaban atas tuntutan JPU pada sidang rabu lalu ,dibacakan sendiri oleh
Lie Kamadjaya ,ada 4 bagian dalam Pledoinya,bagian pertama pengantar, kedua, Kejanggalan dari sisi kepolisian, ketiga Pembuktian dan pengumpulan fakta-fakta serta Kesimpulan.
Dalam pledoinya, Lie Kamadjaya menyebutkan jika pencabutan ijin SNI produk gulanya cacat hukum karena tidak pernah ada.
Menurutnya, status SNI GMM di website BBIA selalu aktif. Bahkan Badan Standarisasi Nasional sebagai induk semua LS-Pro SNI yang melakukan assesment di tahun 2016-2017 terhadap LS-Pro BBIA tidak pernah memperoleh informasi tentang adanya pencabutan sertifikat SPPT SNI GMM.
"Bulog itu beli di bulan November 2016, bayar akhir Oktober. Berdasar surat pencabutan bulan Mei 2016. Kalau bulan Mei sudah dicabut berarti kalau Bulog waktu beli bulan November sudah tidak ada SNI. Kok gelem. Itu saja kan sebenarnya, sederhana," kata Lie Kamadjaya.
Lie Kamadjaya mengungkapkan jika pencabutan SNI produk gulanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan. Bahkan ia mengaku menjadi korban kriminalisasi oknum tersebut.
"Selama kesaksian kan ada yang bohong mengajukan dokumen baru ternyata gak ada. Itu nanti akan saya laporkan ke Polres Blora dan Polda Jateng. Semua akan saya kejar sampai dalangnya keluar," tandasnya.
Sementara ditanya mengenai penggunakan kemeja bertulis Gusti Ora Sare, Lie Kamadjaya mengatakan, jika telah menyerahkan segala keputusan kasus ini kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kan ada yang selalu nasihati, semua pasrahkan kepada Gusti. Gusti kan kerja terus gak pernah sare (tidur-red) yang sare kan hanya manusia," tuturnya.
Menyikapi Pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Karyono mengatakan sah-sah saja pledoi yang dibacakan oleh terdakwa. Ia pun menyerahkan kepada hakim agar menyikapinya.
"Itu sah-sah saja, biar pengadilan yang menyikapi. Semua pada posisinya masing-masing. Biar hakim saja yang menggali kebenaranya," ucap Karyono.
Sidang sendiri sempat ditunda karena adzan sholat duhur. Sidang baru selesai Rabu sore, usai kuasa hukum membacakan Nota pledoinya secara lengkap.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum
Lie Kamdjaja memakai kemeja putih bertuliskan gusti Ora Sare saat sidang pembacaan pledoi di PN Blora
BLORA, lie Kamadjaja mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gendhis Multi Manis (GMM) Blora, hari ini, Rabu (9/1) membacakan Pledoi dalam sidang lanjutan kasus gula non SNI di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora.
Pledoi atau jawaban atas tuntutan JPU pada sidang rabu lalu ,dibacakan sendiri oleh
Lie Kamadjaya ,ada 4 bagian dalam Pledoinya,bagian pertama pengantar, kedua, Kejanggalan dari sisi kepolisian, ketiga Pembuktian dan pengumpulan fakta-fakta serta Kesimpulan.
Dalam pledoinya, Lie Kamadjaya menyebutkan jika pencabutan ijin SNI produk gulanya cacat hukum karena tidak pernah ada.
Menurutnya, status SNI GMM di website BBIA selalu aktif. Bahkan Badan Standarisasi Nasional sebagai induk semua LS-Pro SNI yang melakukan assesment di tahun 2016-2017 terhadap LS-Pro BBIA tidak pernah memperoleh informasi tentang adanya pencabutan sertifikat SPPT SNI GMM.
"Bulog itu beli di bulan November 2016, bayar akhir Oktober. Berdasar surat pencabutan bulan Mei 2016. Kalau bulan Mei sudah dicabut berarti kalau Bulog waktu beli bulan November sudah tidak ada SNI. Kok gelem. Itu saja kan sebenarnya, sederhana," kata Lie Kamadjaya.
Lie Kamadjaya mengungkapkan jika pencabutan SNI produk gulanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan. Bahkan ia mengaku menjadi korban kriminalisasi oknum tersebut.
"Selama kesaksian kan ada yang bohong mengajukan dokumen baru ternyata gak ada. Itu nanti akan saya laporkan ke Polres Blora dan Polda Jateng. Semua akan saya kejar sampai dalangnya keluar," tandasnya.
Sementara ditanya mengenai penggunakan kemeja bertulis Gusti Ora Sare, Lie Kamadjaya mengatakan, jika telah menyerahkan segala keputusan kasus ini kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kan ada yang selalu nasihati, semua pasrahkan kepada Gusti. Gusti kan kerja terus gak pernah sare (tidur-red) yang sare kan hanya manusia," tuturnya.
Menyikapi Pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Karyono mengatakan sah-sah saja pledoi yang dibacakan oleh terdakwa. Ia pun menyerahkan kepada hakim agar menyikapinya.
"Itu sah-sah saja, biar pengadilan yang menyikapi. Semua pada posisinya masing-masing. Biar hakim saja yang menggali kebenaranya," ucap Karyono.
Sidang sendiri sempat ditunda karena adzan sholat duhur. Sidang baru selesai Rabu sore, usai kuasa hukum membacakan Nota pledoinya secara lengkap.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum
Posting Komentar