SRAGEN, portalblora.com – Sebanyak 17 pengacara dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun mendatangi Polres Sragen, Sabtu (29/8/2026). Mereka menempuh jalur hukum dengan melaporkan Anang Cahyono dan Suwanto terkait persoalan penggunaan nama, logo, dan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Rombongan LHA PSHT dipimpin Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto. Mereka diterima Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari bersama jajaran pejabat utama Polres Sragen di aula lantai II Mapolres Sragen.
Selain menyampaikan laporan, pertemuan tersebut juga membahas persoalan pengamanan kegiatan tasyakuran HUT Kemerdekaan RI di Kecamatan Sambirejo yang sebelumnya menimbulkan polemik.
Sunanto mengatakan kedatangan mereka salah satunya untuk meminta penjelasan terkait penyekatan aparat yang membuat sejumlah warga PSHT tidak dapat masuk ke lokasi kegiatan.
“Kami mohon maaf kedatangan kami yang banyak membikin repot Polres. Semula kami berencana membawa 7.000 orang untuk datang ke Polres. Namun, ada surat sakti dari pusat, sehingga kami menghormati dan cukup membawa sebanyak 70 orang untuk audiensi dengan Polres Sragen,” ujar Sunanto.
Menurut Sunanto, kegiatan tasyakuran di Sambirejo merupakan bagian dari agenda wilayah timur yang diikuti enam ranting. Agenda tersebut sebelumnya telah dibagi menjadi tiga wilayah, yakni timur, tengah, dan barat.
Ia menilai penyekatan aparat perlu diklarifikasi karena berdampak terhadap warga PSHT yang hendak mengikuti kegiatan tersebut.
Persoalan Penggunaan Merek PSHT
Selain masalah pengamanan, LHA PSHT juga menyampaikan laporan terkait penggunaan nama dan merek PSHT.
Anggota LHA PSHT Cabang Sragen, Hendri Sukoco, mengatakan pihaknya keberatan terhadap sejumlah pernyataan Anang Cahyono yang dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa kegiatan yang menggunakan nama PSHT otomatis tidak sah atau bukan bagian dari organisasi yang memiliki hak menjalankan kegiatan.
“Kami dari Lembaga Hukum dan Advokasi Cabang Sragen menyatakan keberatan terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh Saudara Anang Cahyono,” kata Hendri.
Anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menyebut pihaknya memiliki dokumen terkait perlindungan merek PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142231 serta SETIA HATI TERATE Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.
Menurut Amriza, Kelas 41 mencakup sejumlah bidang, antara lain jasa pendidikan, pelatihan, olahraga, hiburan, kesenian dan kegiatan sejenis.
Karena itu, pihaknya meminta penggunaan nama, logo maupun tanda yang berkaitan dengan merek PSHT mengacu pada hak pemegang merek serta izin atau lisensi penggunaannya.
LHA PSHT juga menjadikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai salah satu dasar hukum dalam menyampaikan keberatan tersebut.
Amriza menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran.
“Kami tegaskan, langkah hukum tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan kekerasan, intimidasi, provokasi maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Amriza.
Kapolres Minta Maaf soal Miskomunikasi Pengamanan
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari merespons persoalan tersebut dengan menyampaikan permintaan maaf apabila pengamanan kegiatan di Sambirejo menimbulkan miskomunikasi.
Dewiana menegaskan Polres Sragen terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Menurutnya, tindakan anggota yang dinilai tidak profesional juga menjadi tanggung jawab pimpinan.
“Maka saya atas nama pribadi dan keluarga besar Polres Sragen meminta maaf ketika dalam pengamanan di Sambirejo terjadi miskomunikasi. Kami manusia sebagai tempatnya salah, saya minta maaf,” ujar Dewiana.
Namun, Dewiana menjelaskan penyekatan di Sambirejo dilakukan berdasarkan analisis intelijen dan pertimbangan satuan atas. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk mencegah potensi persinggungan dan gangguan keamanan.
“Analisis intelijen kami dan satuan atas supaya ada atensi di Sambirejo supaya tidak terjadi persinggungan. Penyekatan itu murni pengamanan. Tidak ada niatan kami untuk menggagalkan tetapi hanya meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Dewiana juga menyebut polisi menemukan sejumlah kejadian orang yang diduga terpengaruh alkohol dalam rangkaian kegiatan di Sambirejo. Salah satunya disebut terjatuh hingga menabrak gerobak bakso.
Sementara itu, laporan mengenai seseorang yang diduga membawa senjata tajam, menurut Dewiana, telah diproses dan pelakunya telah ditahan.
Polres Sragen Tegaskan Tak Berpihak
Kapolres menegaskan hubungan antara Polres Sragen dan PSHT tetap berjalan baik. Ia memastikan kepolisian tidak memiliki kepentingan terhadap kelompok atau organisasi tertentu.
“Enam tahun hubungan Polres dan PSHT tidak tercederai. Saya pastikan Polres tetap sedulur Anda. Kami tidak punya conflict of interest dengan PSHT. Kami hadir sebagai representasi negara untuk mengamankan masyarakat, menjaga keamanan, keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat Sragen,” pungkas Dewiana.
Joko p./Sragen










